Senin, 07 Juli 2014

perkembangan peradaban Islam di era reformasi-sekarang dalam bidang politik dan pendidikan



Bismillahirohmanirohim
Disini saya mencoba berpendapat mengenai perkembangan peradaban Islam masa reformasi sampai sekarang dalam bidang politik dan pendidikan. Karena tidak mungkin saya tahu persis peradaban Islam masa reformasi sehingga saya membutukkan sumber-sumber untuk menguatkan pendapat saya. Pendapat yang saya kemukakan bersumber dari buku dan internet. Buku yang saya jadika rujukan yaitu buku Sejarah Peradaban Islam karangan Prof. Dr. Musyrifah Sunanto. Beliau Guru Besar Sejarah Peradaban Islam pada Fakultas Ushuludin dan Filsafat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Masa reformasi di mulai pada tanggal 21 Mei 1998 saat Soeharto resmi mengundurkan diri dan melantik Habibie, yang merupakan Wakil Presiden waktu itu, menjadi Presiden RI.
 Jatuhnya pemerintahan Orde Baru yang otoriter dan korup membawa harapan munculnya pemerintahan pasca Orde Baru yang demokratis. Hal ini tercermin dari kebebasan mendirikan partai politik. Tercatat ada 48 partai baru yang mengikuti Pemilu 1999, termasuk di dalamnya partai-partai Islam. Keadaan ini mempengaruhi ulama untuk kembali aktif di dunia politik dengan terjun langsung untuk memenangkan partai tertentu sesuai dengan posisinya. Kampanye 1999 misalnya, Ulama-ulama NU terdapat pada partai PKB, yang diketuai oleh K.H. Abdurrahman Wahid. Selain itu, ulama yang berasal dari Muhammadiyah dan generasi muda juga turut andil dalam pembentukan partai. Mereka ada yang bergabung dalam PAN dan PBB. Para mahasiswa dan halaqah-halaqah kampus juga turut mendirikan partai Islam, yaitu partai PKS.
Kehadiran ulama dalam politik seharusnya berdampak positif, dalam pengertian memberikan sumbangan bagi terciptanya bangunan struktur politik yang bermoral, karena ulama adalah simbol moral. Tetapi pada kenyataannya ulama-ulama malah saling berhadapan demi memenangkan partainya masing-masing. Hal ini yang menyebabkan perpecahan dan berdampak pada membingungkan rakyat, yang nantinya akan memperlemah kekuatan umat Islam itu sendiri yang akhirnya akan dimanfaatkan oleh golongan (partai) lain.
Memang pemilu 1999 telah membawa ulama ikut berperan kembali secara mandiri di dalam pemerintahan, sehingga beberapa ulama telah duduk di legislatif. Ketika K.H. Abdurrahman Wahid menjadi Presiden, peran ulama sangat menonjol di bidang politik karena beliau selalu mengikutsertakan ulama dalam mengambil keputusannya.
Sampai saat ini peran ulama dalam politik masih berlanjut. Baru-baru ini muncul peraturan-peraturan yang dibuat oleh orang-orang Islam yang berusaha menjadikan negara Indonesia (negara Republik (hukum)) yang berlandaskan pancasila menjadi negara Islam yang berlandaskan hukum Islam (syari’at Islam), sehingga membuat beberapa umat Islam menjadi ketakutan. Beberapa Peraturan Daerah (Perda) yang belum lama ini ditetapkan, di antaranya mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Maksiat (Prov. Sumbar, Kab. Padang Pariaman), Pendidikan Al-Qur’an bagi Pelajar dan Calon Pengantin (Kab. Solok, Kota Padang, Prov. Sulsel, Kab. Maros,) Pemakaian Busana Muslimah (Kab. Solok, Kota Padang, Pasaman Barat, Kab. Gowa, Kab. Sinjai), Larangan Pelacuran (Kab. Gresik, Jember, Tangerang), Peredaran Minuman Keras (Gresik, Pamekasan); (Republika, 17/06/2006) membuat sebagian pihak menuding adanya upaya Islamisasi undang-undang dan peraturan. Harian Republika (17/5/2006) memberitakan protes yang dilakukan oleh salah satu anggota DPR dari Partai Damai Sejahtera (PDS), Konstan Ponggawa, terhadap pemberlakuan sejumlah perda yang bernuansa Syariat Islam. Ia menilai perda-perda seperti itu inkonstitusional dan bertentangan dengan komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia. Padahal perda-perda tersebut tidak ada yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD ’45 sebagai landasan Ideal dan landasan Konstitusional negara.
Kebijakan pemerintah pada masa Reformasi dalam dunia pendidikan Agama Islam bukanlah merupakan produk baru. Kebijakan pemerintah pada masa reformasi merupakan kebijakan yang melanjutkan dari segi positif dari kebijakan-kebijakan yang telah diambil oleh pemerintah sebelum masa reformasi. Salah satu kebijakan pemerintah Reformasi yang melanjutkan kebijakan pemerintah masa sebelumnya adalah kebijakan mengenai program wajib belajar sembilan tahun yaitu jenjang SD dan SMP atau sederajat.
Pada Masa Reformasi pendidikan Agama Islam lebih diperhatikan dan disamakan kedudukannya dengan pendidikan umum. Salah satu buktinya adalah dengan dikeluarkannya UU No. 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS yang mengatur diberbagai bidang pendidikan salah satunya adalah bidang Pendidikan Agama Islam yang memiliki kedudukan sama dengan pendidikan umum.
Sampai sekarang perkembangan pendidikan di Indonesia terus ditingkatkan, perkembangannya semakin pesat, banyak Perguruan Tinggi baik negeri maupun swasta yang terus memperbaiki kualitasnya. Misalnya saja UIN Syarif Hidayatullah, pada tahun 2002 IAIN Syarif Hidayatullah berubah menjadi UIN (Universitas Islam Negeri) Syarif Hidayatullah yang didalamnya menyelenggarakan pendidikan selain fakultas-fakultas agama (Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, Fakultas Adab dan Ilmu Humainora, Fakultas Ushuludin dan Falsafah, Fakultas Syari’ah dan Hukum), juga membuka Fakultas Psikologi, Fakultas Dirasah Islamiyah, Fakultas Ekonomi dan Sosial, Fakultas Sains dan Teknologi, dan Program Pascasarjana. Disamping itu sedang dirancang pendirian Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan yang sekarang sudah berdiri.
Demikian Sejarah Peradaban Islam dalam bidang politik dan pendidikan pada masa reformasi sampai sekarang yang dapat saya sampaikan. Apabila ada kesalahan mohon kritik dan sarannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar