Bismillahirohmanirohim
Disini
saya mencoba berpendapat mengenai perkembangan peradaban Islam masa reformasi
sampai sekarang dalam bidang politik dan pendidikan. Karena tidak mungkin saya
tahu persis peradaban Islam masa reformasi sehingga saya membutukkan
sumber-sumber untuk menguatkan pendapat saya. Pendapat yang saya kemukakan
bersumber dari buku dan internet. Buku yang saya jadika rujukan yaitu buku Sejarah
Peradaban Islam karangan Prof. Dr. Musyrifah Sunanto. Beliau Guru Besar Sejarah
Peradaban Islam pada Fakultas Ushuludin dan Filsafat UIN Syarif Hidayatullah
Jakarta.
Masa
reformasi di mulai pada tanggal 21 Mei 1998 saat Soeharto resmi mengundurkan
diri dan melantik Habibie, yang merupakan Wakil Presiden waktu itu, menjadi
Presiden RI.
Jatuhnya pemerintahan Orde Baru yang otoriter
dan korup membawa harapan munculnya pemerintahan pasca Orde Baru yang
demokratis. Hal ini tercermin dari kebebasan mendirikan partai politik.
Tercatat ada 48 partai baru yang mengikuti Pemilu 1999, termasuk di dalamnya
partai-partai Islam. Keadaan ini mempengaruhi ulama untuk kembali aktif di
dunia politik dengan terjun langsung untuk memenangkan partai tertentu sesuai
dengan posisinya. Kampanye 1999 misalnya, Ulama-ulama NU terdapat pada partai
PKB, yang diketuai oleh K.H. Abdurrahman Wahid. Selain itu, ulama yang berasal
dari Muhammadiyah dan generasi muda juga turut andil dalam pembentukan partai.
Mereka ada yang bergabung dalam PAN dan PBB. Para mahasiswa dan halaqah-halaqah
kampus juga turut mendirikan partai Islam, yaitu partai PKS.
Kehadiran
ulama dalam politik seharusnya berdampak positif, dalam pengertian memberikan
sumbangan bagi terciptanya bangunan struktur politik yang bermoral, karena
ulama adalah simbol moral. Tetapi pada kenyataannya ulama-ulama malah saling
berhadapan demi memenangkan partainya masing-masing. Hal ini yang menyebabkan
perpecahan dan berdampak pada membingungkan rakyat, yang nantinya akan
memperlemah kekuatan umat Islam itu sendiri yang akhirnya akan dimanfaatkan
oleh golongan (partai) lain.
Memang
pemilu 1999 telah membawa ulama ikut berperan kembali secara mandiri di dalam
pemerintahan, sehingga beberapa ulama telah duduk di legislatif. Ketika K.H.
Abdurrahman Wahid menjadi Presiden, peran ulama sangat menonjol di bidang
politik karena beliau selalu mengikutsertakan ulama dalam mengambil
keputusannya.
Sampai
saat ini peran ulama dalam politik masih berlanjut. Baru-baru ini muncul
peraturan-peraturan yang dibuat oleh orang-orang Islam yang berusaha menjadikan
negara Indonesia (negara Republik (hukum)) yang berlandaskan pancasila menjadi
negara Islam yang berlandaskan hukum Islam (syari’at Islam), sehingga membuat
beberapa umat Islam menjadi ketakutan. Beberapa Peraturan Daerah (Perda) yang
belum lama ini ditetapkan, di antaranya mengenai Pencegahan dan Pemberantasan
Maksiat (Prov. Sumbar, Kab. Padang Pariaman), Pendidikan Al-Qur’an bagi Pelajar
dan Calon Pengantin (Kab. Solok, Kota Padang, Prov. Sulsel, Kab. Maros,)
Pemakaian Busana Muslimah (Kab. Solok, Kota Padang, Pasaman Barat, Kab. Gowa,
Kab. Sinjai), Larangan Pelacuran (Kab. Gresik, Jember, Tangerang), Peredaran
Minuman Keras (Gresik, Pamekasan); (Republika, 17/06/2006) membuat sebagian
pihak menuding adanya upaya Islamisasi undang-undang dan peraturan. Harian
Republika (17/5/2006) memberitakan protes yang dilakukan oleh salah satu
anggota DPR dari Partai Damai Sejahtera (PDS), Konstan Ponggawa, terhadap
pemberlakuan sejumlah perda yang bernuansa Syariat Islam. Ia menilai
perda-perda seperti itu inkonstitusional dan bertentangan dengan komitmen
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Padahal perda-perda tersebut tidak ada yang
bertentangan dengan Pancasila dan UUD ’45 sebagai landasan Ideal dan landasan
Konstitusional negara.
Kebijakan
pemerintah pada masa Reformasi dalam dunia pendidikan Agama Islam bukanlah
merupakan produk baru. Kebijakan pemerintah pada masa reformasi merupakan
kebijakan yang melanjutkan dari segi positif dari kebijakan-kebijakan yang telah
diambil oleh pemerintah sebelum masa reformasi. Salah satu kebijakan pemerintah
Reformasi yang melanjutkan kebijakan pemerintah masa sebelumnya adalah
kebijakan mengenai program wajib belajar sembilan tahun yaitu jenjang SD dan
SMP atau sederajat.
Pada Masa
Reformasi pendidikan Agama Islam lebih diperhatikan dan disamakan kedudukannya
dengan pendidikan umum. Salah satu buktinya adalah dengan dikeluarkannya UU No.
20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS yang mengatur diberbagai bidang pendidikan
salah satunya adalah bidang Pendidikan Agama Islam yang memiliki kedudukan sama
dengan pendidikan umum.
Sampai sekarang
perkembangan pendidikan di Indonesia terus ditingkatkan, perkembangannya semakin
pesat, banyak Perguruan Tinggi baik negeri maupun swasta yang terus memperbaiki
kualitasnya. Misalnya saja UIN Syarif Hidayatullah, pada tahun 2002 IAIN Syarif
Hidayatullah berubah menjadi UIN (Universitas Islam Negeri) Syarif Hidayatullah
yang didalamnya menyelenggarakan pendidikan selain fakultas-fakultas agama
(Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, Fakultas Adab dan Ilmu Humainora,
Fakultas Ushuludin dan Falsafah, Fakultas Syari’ah dan Hukum), juga membuka
Fakultas Psikologi, Fakultas Dirasah Islamiyah, Fakultas Ekonomi dan Sosial,
Fakultas Sains dan Teknologi, dan Program Pascasarjana. Disamping itu sedang
dirancang pendirian Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan yang sekarang sudah
berdiri.
Demikian
Sejarah Peradaban Islam dalam bidang politik dan pendidikan pada masa reformasi
sampai sekarang yang dapat saya sampaikan. Apabila ada kesalahan mohon kritik
dan sarannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar